Apalagi kondisi bangunan tersebut masih berfungsi dan termanfaatkan. (tanpa tanda pengamanan/peringatan akan terjadinya keruntuhan bangunan)

“Dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa dikategorikan sebagai dakwaan yang bersifat prematur karena penetapan kriteria kegagalan bangunan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.213.186.925 tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Piet Djami Rebo. ( Ignas BB)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.