BAJAWA, FaktahukumNTT.com – 28 September 2023

Pembangunan SMPN 1 Riung Barat, di Kecamatan Riung Barat, kabupaten Ngada, Propinsi Nusa Tenggara Timur, masih meninggalkan Polemik hingga saat ini.

Hal ini terbukti, dengan disegelnya Sekolah ini oleh Yohanes Suri selaku Pemborong yang dengan susah payah membangun sekolah ini pada tahun 2013.

Aksi penyegelan ini dilakukan pada Rabu (27/9/2023) lantaran uang borongan yang berjumlah ratusan juta rupiah sejak tahun 2013 tidak dibayar oleh OM, kepala Sekolah waktu itu. (Ketua Panitia)

Foto SMPN 1 Riung Barat disegel Yohanes Suri ( Pemborong) akibat Kepala Sekolah tidak membayar uang borongan tahun 2013

“Saya terpaksa menyegel sekolah ini, karena kepala sekolah dan kroni-kroninya telah menggelapkan hak saya,” tutur Yohanes Suri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.