Tim penilai akan bertugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, sesuai Peraturan mentri PUPR No 8 Tahun 2021 yang memiliki kriteria sebagai berikut:

Bersedia ditugaskan menjadi Penilai Ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli di bidang yang sesuai dengan Klasifikasi produk bangunan yang mengalami kegagalan dengan subkualifikasi paling rendah ahli madya atau jenjang 8 (delapan) dan/atau insinyur profesional madya.

Diutamakan Penilai Ahli yang berlokasi terdekat dengan kejadian Kegagalan Bangunan.

Ketua Tim Penilai Ahli harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi pada jabatan ahli utama atau jenjang 9 (sembilan) dan/atau insinyur profesional utama dan/atau berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun di bidang sesuai dengan Klasifikasi produk bangunan yang mengalami kegagalan.

Hasil kerja Tim Penilai akan menunjukkan tingkat kegagalan bangunan/tidak berfungsinya bangunan setelah melakukan investigasi dengan metode forensic engineering melalui tes laboratorium dan perhitungkan teknis untuk menilai tingkat kegagalan bangunan tersebut dan potensi kegagalan bangunan yang akan terjadi beserta pencegahannya (Kuantitatif).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.