ENDE, FaktahukumNTT.com – 25 September 2023
Pembangunan Instalasi Karantina Hewan (IKH) Marapokot di Kabupaten Nagekeo, Telah menghabiskan keuangan negara sebanyak Rp.2.264.989.686 dari dana APBN tahun anggaran 2019.
Berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Diarto Trisnoyuwono dari Politeknik Kupang terhadap bangunan IKH Marapokot Mbay Nagekeo, dinyatakan bahwa bangunan tersebut gagal konstruksi dan berpotensi akan roboh.
Sehingga menjadi rujukan APH Polres Nagekeo untuk menetapakan (YPFH, RAF, dan YRM) sebagai tersangka karena dari hasil perhitungan BPKP diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.2.213.186.925.85.
Apabila laporan tersebut terbukti maka hal tersebut menjadi Wajar dan tidak ada kesewenang – wenangan. Sebaliknya apabila tidak terbukti maka pihak yang dilaporkan jelas telah menderita kerugian karena harus berurusan dengan penyidik dan penuntut umum dan terlebih lagi saat ini ketiga terdakwa tersebut telah ditahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.