Dengan demikian berarti ketiga terdakwa telah kehilangan kemerdekaan sebagai hak asasinya. Selain itu yang bersangkutan secara moral dan sosial telah dirugikan karena telah mengalami Stigmatisasi sebagai orang yang tercela sebagai akibat laporan tersebut.

Terkait dengan kasus tersebut diatas, Ir. Piet Djami Rebo, Msi. Sebagai Ahli Manajemen konstruksi, kepada media ini pada Sabtu (23/9/2023) pukul 12.14 wita mengatakan, adanya kerugian tersebut karena dianggap bahwa bangunan tersebut gagal total. Untuk dinyatakan gagal total atau kegagalan bangun tersebut ada prosedurnya.

“yang pertama, siapa yang harus menyatakan bahwa itu telah gagal bangunan, semuanya telah diatur dalam Undang-undang Jasa konstruksi No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi berserta turunan j.o PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2/2017, j.o PP 14/2021 tentang perubahan atas PP 22/2020 dan Permen PUPR 08/2021 tentang Pernyataan atau penetapan tentang Kegagalan Bangunan, harus dari seorang ahli.Tetapi jika pernyataan atau penetapan gagal bangunan bukan dari seorang ahli, maka pernyataan itu dianggap cacat.

Untuk menilai tingkat kegagalan bangunan, pengguna jasa wajib melaporkan kepada menteri PUPR sebagai pembina jasa konstruksi, jika terdapat indikasi kerusakan dini atau ketidak sesuaian metode yang berakibat potensi kerusakan awal atau tidak berfungsi sebagian atau seluruhnya,” ungkap Djami Rebo.

Selanjutnya Djami Rebo menerangkan bahwa Menteri pekerjaan umum sebagai pembina jasa konstruksi akan menugaskan Tim Penilai ahli yang sesuai dengan jenis bangunan yang akan dinilai.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.