BAJAWA, FaktahukumNTT.com. 2 Oktober 2023
Gedung SMPN 1 Riung Barat, disegel Pemborong. Aksi penyegelan ini dilakukan pada Rabu (27/9/2023). Pukul,13.00 Wita.
“Saya melakukan penyegelan sekolah ini karena panitia pembangunan USB SMPN 1 Riung Barat, tidak membayar hak-hak kami sejak tahun 2013,” ungkap Yohanes Suri.
Yohanes Suri mengatakan bahwa panitia Pembangunan USB SMPN 1 Riung Barat tahun 2013 masih menunggak utang kepadanya sebesar Rp.954.374.562.25,- terkait Pekerjaan Ruang Kelas Teori A, ( 3 RKB) dan Ruang Kelas Teori B ( 3 RKB ), Pekerjaan Kantor dan Administras, serta Pekerjaan Perpustakaan.
Pantauan media ini dilapangan, aksi penyegelan yang dilakukan Yohanes Suri ( Pemborong) menggunakan sejumlah batang bambu dipasang melintang dipintu gerbang sekolah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.