BAJAWA, FaktahukumNTT.com. – 2 Oktober 2023

Gedung SMPN 1 Riung Barat, disegel Yohanes Suri. Aksi penyegelan ini dilakukan pada Rabu (27/9/2023) lantaran panitia Pembangunan USB SMPN 1 Riung Barat tahun 2013 masih menunggak utang kepada pemborong Yohanes Suri, sebesar Rp.954.374.562.25,- terkait Pekerjaan Ruang Kelas Teori A, ( 3 RKB) dan Ruang Kelas Teori B ( 3 RK ), Pekerjaan Kantor dan Administras, serta Pekerjaan Perpustakaan.

Pantauan media ini dilapangan terlihat Yohanes Suri ( Pemborong) melakukan pemasangan sepanduk di dinding Kantor sekolah bertuliskan ” MAAF SEKOLAH INI SAYA SEGEL, KARENA UANG PEMBANGUNAN YANG HARUS SAYA TERIMA DIGELAPKAN OLEH KEPALA SEKOLAH DAN GEROMBOLANNYA PADA TAHUN 2013

Selanjutnya Yohanes Suri menutup Pintu gerbang sekolah dengan dua batang bambu. Aksi yang dilakukan Yohanes Suri, cukup mengagetkan kepala sekolah, para guru dan Masyarakat di sekitar lokasi sekolah.

Foto Kondisi fisik bangunan SMPN 1 Riung Barat, pada bulan Maret tahun 2013 sebelum dilarang Pembangunannya Oleh Kadis P Dan K Kabupaten Ngada.

Masyaraka desa Ria 1 yang hadir saat itu, sangat mendukung apa yang dilakukan Yohanes Suri, karena mereka tahu betul suka duka pembangunan SMPN 1 Riung Barat pada saat itu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.