KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 6 September 2023

Dalam rangka peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemerintah Kota Kupang menggelar Focus Group Discussion (FGD) di tingkat kecamatan.

FGD Revisi RTRW Tahap I digelar perdana di Kecamatan Oebobo, dibuka langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, Selasa (5/9).

Kegiatan ini bertujuan untuk menjemput aspirasi dari para tokoh masyarakat setempat.

Turut hadir dalam FGD tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang yang juga menjabat sebagai Plt. Kadis PUPR Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, SH, pimpinan perangkat daerah terkait, para camat se-Kota Kupang, para lurah se-Kecamatan Oebobo serta tokoh masyarakat di Kecamatan Oebobo.

Dalam arahannya Penjabat Wali Kota Kupang menyampaikan RTRW Kota Kupang perlu direvisi dan dilakukan penyesuaian kembali karena perkembangan kota yang sudah maju dan bertumbuh.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.