FAKTAHUKUMNTT. COM, JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN), serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.Melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim, KPU menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan format gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Mereka menegaskan bahwa permohonan AMIN tidak secara jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum.

Anies-Muhaimin mendalilkan berbagai dugaan kecurangan, termasuk pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, dan penyalahgunaan bantuan sosial. Namun, KPU menilai bahwa gugatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.Selain itu, KPU menilai gugatan yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud salah kamar, seharusnya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan MK.

Gugatan Ganjar-Mahfud mendalilkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024, yang seharusnya diselesaikan di Bawaslu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.