Lebih lanjut Piet Djami Rebo, menjelaskan bahwa mengacu pada surat dakwaan yang menyatakan bahwa terjadi total loss dengan berpatokan pada hasil LHP Politeknik, dimana yang melakukan pemeriksaan adalah ( Diarto Trisnoyuwono) Oknum yang tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak mendapat penugasan dari Kementerian Pekerjaan Umum serta dilakukan secara sendiri tanpa adanya auditor sebagaimana tertera dalam LHP, dapat dikategorikan sebagai LHP yang tidak mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tentang Kegagalan Bangunan.

Diketahui bahwa sampai saat ini bangunan tersebut di atas telah mengalami beban angin dan beban gempa sebagai uji alami terhadap ketahanan/keandalan bangunan dimana bangunan tersebut masih berfungsi dan termanfaatkan dengan baik.

Menurut Djami Rebo, kemungkinan terjadinya kerusakan sebagaimana tertera dalam hasil LHP pada pekerjaan pondasi, baik foot plat maupun menerus merupakan hal yang jamak terjadi, namun untuk membuktikan bahwa kerusakan ini bisa menimbulkan kegagalan bangunan secara keseluruhan (total loss) atau dikenal sebagai failure model, perlu diuji dan dianalisis tingkat kerusakan beserta dampaknya terhadap keandalan bangunan.

Piet Djami Rebo menilai bahwa kriteria penetapan kegagalan bangunan (total loss) pada Bangunan IKH Marapokot Mbay, tidak sesuai prosedur dan kriteria tentang penilaian kondisi kegagalan bangunan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dikatakannya bahwa Perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2.213.186.925 oleh BPKP berdasarkan LHP Politeknik, yang tidak berdasarkan perhitungan dan kaidah-kaidah keteknikan serta prosedur yang disyaratkan (forensic engineering), Sehingga menjadi tidak relevan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.