FAKTAHUKUMNTT. COM, JAKARTA

Tim hukum yang mewakili pasangan Ganjar Pranowo dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024. Mereka menegaskan agar pemungutan suara dilakukan paling lambat pada 26 Juni 2024.Dalam permohonan tersebut, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta agar pemungutan suara ulang hanya melibatkan dua pasangan calon, yakni Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, serta Ganjar-Mahfud sebagai pasangan calon nomor urut 3.

Prabowo-Gibran tidak diikutsertakan dalam permintaan ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.