“Dengan demikian, jika Gibran maju didasarkan atas putusan MK dan meminta MK untuk mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait.

Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Yusril.Yusril juga mengingatkan bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo telah selesai dalam waktu yang lama.

Jika ada paslon lain yang keberatan, seharusnya mereka membawa masalah tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum tahapan Pilpres 2024 berlanjut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.