FAKTAHUKUMNTT. COM, JAKARTA Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai suatu keanehan.
Menurutnya, kedua kubu tersebut baru mengajukan permintaan tersebut setelah Pilpres 2024 selesai digelar, di mana Anies dan Ganjar mengalami kekalahan.Gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies dan Ganjar telah didaftarkan secara resmi ke MK, namun Yusril menegaskan bahwa TKN Prabowo-Gibran siap memberikan jawaban resmi terhadap semua dalil yang diajukan oleh kedua kubu tersebut di persidangan.
“Kami siap menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon.
Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu,” ujar Yusril.Yusril juga menjelaskan bahwa secara umum, pihaknya dapat mengacu pada Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres). Putusan MK tersebut memperbolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun, asalkan pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.