Selanjutnya kepada media ini di Pelataran Kantor KPU Ende, Rabu (23/8/2023) Fridentius Nira mengatakan, sepanjang SK masih ditangannya dan Sesuai dengan Keputusan Kementrian Hukum Dan Ham pihaknya mempunyai wewenang untuk melakukan PAW terhadap Yohanes Marinus Kota, karena dia bukan lagi anggota Partai Berkarya.

“Tidak ada alasan ketua DPRD Ende, untuk menunda Proses PAW Partai Berkarya. Harapan kami agar polemik ini segera berakhir. Jika ketua DPRD Ende tidak segera mengambil sikap, maka kami akan datang membawa masa yang lebih banyak lagi,” ungkap Nira. (Ignas BB)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.