ENDE, FaktahukumNTT.com. – 24 Agustus 2023
Proses Pergantian antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Ende dari Partai Berkarya, Yohanes Marinus Kota, SE. berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SK.01/DPP/Berkarya/IX/2022 tanggal 23 September 2021, tidak ditindak lanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende.
Yohanes Marinus Kota, SE. Anggota DPRD Ende periode 2019- 2024 diketahui telah mencalonkan diri sebagai calon legislatif melalui Partai lain, namun belum mengajukan pengunduran diri dari Partai Berkarya.
Menanggapi hal tersebut di atas, Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Ende, Nikolaus Fridentius Nira bersama Sekertaris menyurati KPU Ende yang isinya menyatakan:
1. Bahwa Yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota DPRD Ende dari Partai Berkarya.
2. Bahwa yang bersangkutan belum secara resmi mengundurkan diri dari Partai Berkarya.
3. Bahwa yang bersangkutan mempunyai KTA Double baik dari Partai Berkarya maupun Partai PKB
4.Bahwa demi kelancaran dan kestabilan Politik khususnya di Kabupaten Ende,
Dapat memberi kepastian dan kejelasan informasi dimaksud kepada masyarakat.
5.Bahwa kami sebagai masyarakat meminta kepada pihak- pihak terkait untuk segera menyelesaikan proses tersebut diatas
6.Bahwa kami sebagai masyarakat minta agar proses eksekusi PAW Partai Berkarya segera dilaksanakan
Menurut ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Ende, pihaknya sudah menyampaikan secara resmi kepada ketua DPRD Kabupaten Ende, untuk segera dilakukan PAW terhadap Yohanes Marinus Kota, karena yang bersangkutan sudah memiliki KTA Partai Lain (PKB) Secara Otomatis keanggotaannya di Partai Berkarya dicabut.
“Kami mau memastikan bahwa yohanes Marinus Kota, sudah jelas mencalonkan diri dari partai yang seberang. Yang artinya bahwa dia harus membuat surat pengunduran diri dari Partai Berkarya karena sudah memiliki KTA Partai lain dan secara otomatisnya Keanggotaan di Partai Berkarya dicabut, Dan status yang bersangkutan bukan lagi Anggota DPRD dari Partai Berkarya seperti sekarang ini,” tegas Fridentius Nira.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.