Regulasi menurutnya telah memungkinkan pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kota, termasuk melakukan revisi dan peninjauan kembali.

FGD yang akan digelar di masing-masing kecamatan menurutnya perlu melibatkan para tokoh masyarakat yang punya pemikiran dan perhatian terhadap pembangunan, yang diharapkan bisa berbagi informasi, masukan dan saran untuk rencana tata ruang wilayah dan menghasilkan dokumen rencana pembangunan kota yang berkembang hingga 20 tahun ke depan dan akan dinikmati oleh anak cucu.

Kepada para peserta FGD Penjabat Wali Kota minta untuk tidak lupa memberi masukan tentang rencana ruang terbuka hijau, yang akan menyuplai udara segar bagi warga Kota Kupang.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jeffry E. Pelt, SH, dalam laporannya menjelaskan kegiatan FGD di tingkat kecamatan bertujuan untuk menghimpun aspirasi dan informasi dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Kegiatan ini akan dilaksanakan berlanjut di tiap kecamatan se-Kota Kupang.

Lebih lanjut dikatakan tahap penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kupang di tahun 2023 akan melalui beberapa tahapan kegiatan yaitu tahap persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan dan analisis data, perumusan konsepsi RTRW serta penyusunan ranperda.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.