OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 15 Agustus 2023

Bupati Kupang Korinus Masneno mengukuhkan 47 anggota Paskibraka untuk mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Merah Putih pada upacara HUT RI ke-78 Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2023, Selasa, (15/8/2023) bertempat di Kantor Bupati Kupang.

Upacara pengukuhan ini dihadiri Kapolres Kupang, AKBP. Anak Agung Gde Anom Wirata, Kajari Muhammad Ilham, Kepala Kantor Kementerian Agama Saturlino Correia, Plt.Sekda Rima Salean, perwakilan dari Kodim 1604/Kupang, Pangkalan Angkatan Udara Kupang, Asisten Sekda Novita Foenay dan Mesak Elfeto, Staf Ahli Bupati, para orangtua Paskibraka serta undangan lainnya.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Kupang dalam amanatnya mengatakan pengukuhan calon paskibraka menjadi anggota paskibraka ini merupakan suatu peristiwa patriotisme dan nasionalisme yang berlaku untuk putera dan puteri terbaik di Kabupaten Kupang.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada koordinator tim pelatih, para pelatih dan panitia yang telah berlelah dan berdedikasi tinggi mempersiapkan anggota paskibraka melalui pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemuda, dan latihan persiapan paskibraka baik melalui pembentukan fisik, pembinaan mental, pengetahuan maupun spiritual,”ucap Masneno.

Kepada 47 orang anggota Paskibraka yang dikukuhkan saat ini, Bupati Masneno berpesan agar mempersiapkan diri secara baik, jaga kesehatan sehingga dapat menjalankan tugas mulia dalam upacara peringatan HUT RI ke 78, pada tanggal 17 Agustus 2023. Dirinya juga mengaku bangga bahwa diklat yang telah dijalankan selama ini merupakan modalĀ  transformasi menjadi orang muda berkualitas dan berprestasi, yang selalu mengutamakan kerja tim dan bermoral baik, serta berjiwa nasionalis.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.