Komentar Todung menyoroti ketidaksesuaian antara dukungan yang dirasakan oleh tim pemenangan di lapangan dengan hasil dukungan yang tercermin dalam hasil pemilihan.

Ini menunjukkan ketidakpuasan atas perbedaan antara realitas yang mereka saksikan secara langsung dengan hasil formal dari pemilu.

Todung Mulya dan tim pemenangan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai langkah untuk menyoroti ketidaksesuaian tersebut dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan transparan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.