“Kedewasaan di dalam menghadapi problematika di jalan raya belum terjadi, hanya gara-gara menyenggol satu mobil dia lari karena kedewasaannya belum tercapai. Lalu menabrak dan mengena mobil lainnya,” tambahnya.

Hasto juga mengungkit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, memungkinkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri. Namun, menurut Hasto, Gibran belum memiliki pengalaman yang cukup untuk menjadi pemimpin di tingkat nasional yang akan dihadapkan pada berbagai masalah kompleks, termasuk ekonomi, sosial, geopolitik, dan kemiskinan.”Kemudian di tengah-tengah itu muncul suatu tampilan bagaimana seorang anak presiden yang batas usia belum mencukupi, wali kota juga baru dua tahun, kemudian mendapatkan suatu preferensi,” tandas Hasto, menyoroti isu terkait pencalonan Gibran.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.