FAKTAHUKUMNTT. COM,
, calon presiden,Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk menyelamatkan demokrasi.
“Intinya kami ingin demokrasi ini diselamatkan.
Halaman