FAKTAHUKUMNTT. COM,

, calon presiden,Ganjar Pranowo,  menyatakan bahwa pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk menyelamatkan demokrasi.

“Intinya kami ingin demokrasi ini diselamatkan.