FAKTAHUKUMNTT. COM, JAKARTA
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu permohonan dalam gugatan tersebut adalah agar pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Ketua THN AMIN, Ari, mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar tidak ada lagi campur tangan Presiden Jokowi dalam pilpres yang diulang. “Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada campur tangan dari presiden lagi,” ujar Ari.Meskipun bukti dan saksi-saksi yang akan dilibatkan THN AMIN masih dirahasiakan, Ari menyatakan bahwa hal tersebut akan terungkap di persidangan mendatang. “Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini, fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan,” tambahnya.Ari juga menjelaskan alasan tidak melaporkan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlebih dahulu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.