FAKTAHUKUMNTT. COM, JAKARTA Polda Metro Jaya telah menangkap 16 orang terkait demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Gedung DPR pada Selasa (19/3) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa delapan orang diperiksa dari lokasi unjuk rasa di KPU, sementara delapan orang lainnya diperiksa dari aksi di gedung DPR.

Ade Ary tidak merinci identitas dari keenam belas orang tersebut, termasuk apakah mereka merupakan koordinator lapangan (korlap) atau provokator dalam aksi demo tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan karena adanya gangguan terhadap keamanan dan ketertiban pada malam tersebut.

Dalam aksi demo di depan Gedung DPR, aparat kepolisian telah berupaya membubarkan massa secara persuasif, namun, malah terjadi aksi perusakan oleh para demonstran. Pembubaran akhirnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya sekitar jam 21.30 WIB setelah berbagai upaya imbauan persuasif.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.