ENDE, faktahukumntt.com – 28 Juni 2022
Sesuai keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur No. PEM 172.1/I/134/VI/2022, Oktavianus Moa Mesi, S.T., resmi dilantik menjadi wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende pada Senin 28 Juni 2022
Oktavianus Moa Mesi. S.T., dari Partai Nasdem dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende sisa masa jabatan 2019 – 2024, menggantikan Ericos Emanuel Rede, yang menduduki jabatan baru, sebagai wakil Bupati Ende.
Berdasarkan PP No 12 pasal 36 ayat 2 tahun 2018, Oktavianus Moa Mesi, S.T., memenuhi syarat menduduki jabatan wakil ketua DPRD Kabupaten Ende.
Dari pantauan media ini di gedung DPRD Ende, selain melantikan wakil ketua DPRD Ende, Ketua DPRD Ende juga melantik pergantian antar waktu anggota DPRD Ende, dari partai PKP atas nama Herman Yoseph Wora.
Acara pelantikan digelar di ruangan Paripurna DPRD Ende. Oktavianus Moa Mesi dan Herman Yosep Wora, mengenakan Stelan Jas warna hitam, didambil sumpahnya tepat pukul 10.00 WITA, di dampingi Pater Virlan, SVD, dari Paroki St. Yoseph Onekore.
Fransiskus Taso, ketua DPRD Ende, dalam sambutannya, mengharapkan Agar kedua anggota DPRD yang dilantik bisa menjaga Marwah lembaga DPRD.
“Hari ini Saudara berdua sudah dilantik di gedung terhormat ini. Harapan kami agar saudara – saudara bisa menjaga Marwah lembaga ini, ketika berada di tengah-tengah masyarakat,” tegas Feri Taso.
Dengan diambil sumpahnya hari ini Oktavianus Moa Mesi resmi menduduki kursi wakil ketua DPRD Ende dan Herman Yoseph Wora resmi menjadi anggota DPRD Ende sisa masa jabatan 2019 – 2024.( FS)