“Dengan demikian, jika Gibran maju didasarkan atas putusan MK dan meminta MK untuk mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait.

Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Yusril.Yusril juga mengingatkan bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo telah selesai dalam waktu yang lama.

Jika ada paslon lain yang keberatan, seharusnya mereka membawa masalah tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum tahapan Pilpres 2024 berlanjut.