FAKTAHUKUMNTT. COM, JAKARTA
Tim hukum yang mewakili pasangan Ganjar Pranowo dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024. Mereka menegaskan agar pemungutan suara dilakukan paling lambat pada 26 Juni 2024.Dalam permohonan tersebut, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta agar pemungutan suara ulang hanya melibatkan dua pasangan calon, yakni Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, serta Ganjar-Mahfud sebagai pasangan calon nomor urut 3.
Prabowo-Gibran tidak diikutsertakan dalam permintaan ini.
Lebih lanjut, mereka juga meminta MK untuk membatalkan hasil penghitungan suara Pilpres 2024, namun hanya terbatas pada hasil penghitungan suara pilpres saja, bukan hasil penghitungan suara pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.Permintaan ini telah diungkapkan dalam petitum berkas permohonan yang dikutip dari CNN.
Tim hukum Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa langkah ini diambil dalam upaya memastikan keadilan dan integritas dalam proses demokrasi di Indonesia.
Sumber. CNN, igFaktaindo
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.