FAKTAHUKUMNTT.COM,JAKARTA Tim kuasa hukum presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya terhadap gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Mahkamah Konstitusi.

Tim hukum Prabowo-Gibran menyatakan bahwa dalil gugatan yang disampaikan oleh AMIN dan Ganjar-Mahfud hanya berisi asumsi belaka.Salah satu pengacara Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyoroti narasi yang secara massif digaungkan oleh kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud mengenai adanya kecurangan dan bantuan sosial di balik kemenangan Prabowo-Gibran. Menurutnya, hal tersebut menyakitkan bagi masyarakat yang telah memilih Prabowo-Gibran.

Otto menjelaskan bahwa asumsi yang dibangun oleh kubu lawan tersebut juga menyepelekan hak rakyat Indonesia dalam menjatuhkan pilihan di Pilpres 2024 secara bebas dan tanpa paksaan. Dia menegaskan bahwa kemenangan Prabowo-Gibran adalah hasil murni dari pilihan rakyat Indonesia. Tuduhan bahwa kemenangan mereka akibat penyaluran bantuan sosial dianggap dapat melukai hati masyarakat Indonesia.

“Ini murni atas pilihan rakyat Indonesia,” ujar Otto Hasibuan, salah satu pengacara Prabowo-Gibran.

sumber. deticom

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.