FAKTAHUKUMNTT. COM, JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden untuk Pilpres 2024. Dua pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan.
Penutupan pendaftaran dilakukan pada Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WIB, setelah pendaftaran dibuka sejak Rabu (20/3) malam, mengikuti penetapan hasil pemilihan presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut informasi dari MK, pasangan Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB secara online dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.