FAKTAHUKUMNTT. COM, JAKARTA Meskipun proses pendataan non-ASN telah dilakukan pada Oktober 2022, belum ada kebijakan resmi untuk melakukan pendataan ulang.
Banyak pertanyaan muncul dari masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin memastikan status pendataan mereka.
Untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar di database BKN sebagai tenaga non-ASN, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian atau Biro SDM: Berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat Anda bekerja atau dengan Biro SDM di BKD atau BKPSDM.
Kewenangan pendataan non-ASN ada pada instansi masing-masing, sehingga mereka dapat memberikan informasi yang lebih akurat.
2. Pantau Informasi dari PPK atau Instansi Masing-Masing: Proses pendataan non-ASN telah selesai dan hasilnya telah diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), sehingga wewenang untuk informasi lebih lanjut telah beralih ke PPK atau ke instansi masing-masing.
Anda dapat terus memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh PPK atau instansi tempat Anda bekerja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.