FAKTAHUKUMNTT. COM,

Jika Anda ingin menghindari menerima chat dari orang yang Anda kenal tanpa perlu memblokirnya, Anda bisa memanfaatkan fitur arsip atau Archive di WhatsApp.

Dengan cara ini, Anda dapat mengarsipkan chat tanpa harus menjawabnya atau memblokir nomornya.

Fitur arsip memungkinkan Anda untuk menyembunyikan chat individu maupun grup dari daftar obrolan.

Ini berguna jika Anda ingin menghindari interaksi tanpa harus mengambil langkah drastis seperti memblokir nomor tersebut.Setelah fitur diaktifkan, chat dari kontak tertentu dapat dibisukan meskipun ada pesan baru yang masuk.

Semua pesan akan tetap diarsipkan dan tersimpan secara permanen, namun Anda tidak akan menerima notifikasi atau pemberitahuan tentang pesan baru dari kontak tersebut.

WhatsApp terus mengembangkan fitur arsip untuk memberikan pengguna lebih banyak kontrol atas kontak masuk. Jika Anda ingin menggunakan fitur ini, Anda dapat mengakses opsi “Keep Chat Archived” di menu Chat.Selain itu, untuk terlihat offline padahal sedang online di WhatsApp, Anda juga dapat melakukan beberapa langkah, seperti:

Matikan Last Seen: Anda dapat mematikan fitur Last Seen untuk menghilangkan informasi kapan terakhir kali Anda menggunakan WhatsApp.

Matikan Centang Biru: Nonaktifkan fitur centang biru agar pengirim pesan tidak tahu bahwa Anda telah membacanya.

Sembunyikan Status: Atur siapa saja yang dapat melihat status Anda agar terlihat offline.

Buat Status: Buat status yang menyatakan bahwa Anda tidak ingin diganggu untuk sementara waktu.

Matikan Background Data: Nonaktifkan background data agar WhatsApp tidak terus menerima pesan saat Anda sedang online.

Dengan memanfaatkan fitur-fitur ini, Anda dapat mengatur privasi Anda di WhatsApp sesuai dengan keinginan tanpa perlu memblokir kontak yang Anda kenal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.