ENDE, FaktahukumNTT.com – 19 Agustus 2023

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT, Merdian Dewanta, S.H., minta Polres Ende yang dinakodai AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika,S.H., S.I.K., M.H harus mampu mempertahankan Kepercayaan publik terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Saat ini publik menunggu ketegasan Kapolres Ende untuk menerapkan Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap pihak Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga.

Merdian Dewanta, S.H., melalui rilis yang diterima media ini lewat pesan whatsAppnya Sabtu ( 19/8/2023) pukul 18.18 WITA mengatakan “Kapolres Ende Jangan Plin-Plan Terhadap Kasus Galian C Ilegal Oleh PT. Novita Karya Taga”

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ende, AKBP I Gede Johni Mahardika, S.H, S.I.K, MH pernah menegaskan bahwa proses hukum terhadap PT. Novita Karya Taga selaku penambang Galian C ilegal di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda – Kabupaten Ende, Provinsi NTT akan tetap dilanjutkan.

Meridian mengatakan bahwa menurut Kapolres Ende, AKBP I Gede Johni Mahardika, S.H, S.IK, MH bahwa proses hukum tambang Galian C ilegal oleh PT. Novita Karya Taga telah dalam tahapan pemeriksaan para saksi dan juga meminta keterangan ahli.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.