ENDE, FaktahukumNTT.com – 10 Agustus 2023

Kepala Desa Kedebodu, kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, diduga abaikan aturan pengelolaan Dana Desa dalam pengerjaan proyek pembangunan rehab jalan poros desa di dusun Worohepo RT 01.

Pengerjaan proyek ini dibiaya dari keuangan Desa yang bersumber dari Dana Desa / DD tahun anggaran 2023 dengan biaya sebesar Rp.318.836.000 dengan volume 530 meter.

Sesuai aturan yang sudah ditetapkan lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah NO 12 tahun 2019, jika nilai di atas Rp. 200 juta pemerintah desa harus melakukan pelelangan terbuka.

Aturan ini tidak diindahkan oleh kepala desa Kedebodu. Semua pembelanjaan material non lokal di tangani sendiri Oleh kepala desa, bekerja sama dengan salah satu Toko di Wolowona.

Kades Kedebodu Vinsensius Ora, saat dihubungi media ini membenarkan hal ini. Pihaknya tidak melakukan pelelangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.