ENDE, FaktahukumNTT.com – 16 Agustus 2023

Nilai kejujuran dan sportivitas selalu didengungkan di dalam olahraga. Namun kenyataanya hanya menjadi slogan belaka. Nilai-nilai tersebut tidak tercermin di dalam tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesian (KONI) Kabupaten Ende.

Betapa tidak. Sejumlah Pejabat publik diantaranya, FT, SI dan YCN yang percayakan menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ende harus terjerumus dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab Ende tahun 2023 senilai 2,1 Miliar.

Dana hibah ini, merupakan bentuk dukungan pemerintah kabupaten Ende, dalam mendukung program kegiatan olahraga yang dilaksanakan didaerah ini maupun di luar daerah.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman, SH, kepada media ini di ruangan kerjanya Rabu (16/8/2023) mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya akan mengekspose atau menggelar kasus ini bersama BPK RI untuk mengetahui kerugian negara.

“Kami sudah dipanggil oleh BPK RI untuk menggelar kasus ini, Dalam waktu dekat ini kami akan Ke Jakarta,” kata Yance Kadiaman.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.