Penulis : Josse

Terkait hal tersebut di atas media ini mencoba  konfirmasi  kades Lisekuru YM, lewat Telephon selulernya, namun tidak bisa dihubungi.

Sementara itu Camat Lepembusu Kelisoke Damianus Frayalus belum menerima laporan dari masyarakat terkait potongan itu, katanya lewat telepon selulernya.

Kementerian sosial sudah menegaskan bahwa dana bantuan sosial kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun

Pemotongan BLT apapun alasannya bisa dipidana sebagaimana pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.