Terkait hal tersebut di atas media ini mencoba konfirmasi kades Lisekuru YM, lewat Telephon selulernya, namun tidak bisa dihubungi.
Sementara itu Camat Lepembusu Kelisoke Damianus Frayalus belum menerima laporan dari masyarakat terkait potongan itu, katanya lewat telepon selulernya.
Kementerian sosial sudah menegaskan bahwa dana bantuan sosial kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun
Pemotongan BLT apapun alasannya bisa dipidana sebagaimana pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.