Penulis : Josse

ENDE, faktahukumntt.com/13 Juni 2022

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) bertujuan untuk pemulihan ekonomi di desa. BLT merupakan program perlindungan sosial dan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional.

BLT dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40 % dari pagu dana desa yang diterima pada tahun 2022. Sesuai pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021.

Disebutkan bahwa besaran BLT  Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp300 ribu perbulan. Dan dapat dibayarkan paling banyak tiga bulan sekaligus.

Pencairan dana BLT untuk  bulan Juni  tahun 2022 di desa Lisekuru, dilaksanakan  pada hari Senin 13 Juni 2022 bertempat di kantor desa Lisekuru, kecamatan Lepkes, Kabupaten Ende.

Tetap Terhubung Dengan Kami: