Persoalan RUU KUHP menjadi menakutkan dan menyurutkan kemerdekaan pers apabila diputuskan. Hal ini harus menjadi perhatian kalangan pers.
Untuk turut mencermati RUU KUHP, Ketua Umum SMSI Firdaus mengirim tim yang diketuai oleh Makali Kumar SH, ketua bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi SMSI Pusat untuk hadir dalam diskusi tersebut.
“SMSI tetap konsisten untuk menolak adanya pasal-pasal di RUU KUHP yang berpotensi merusak kemerdekaan pers, dan tidak sejalan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers. SMSI akan berada di garda terdepan bersama Dewan Pers dan berbagai kalangan Pers dalam menyikapi rencana DPR dan Pemerintah dalam melanjutkan pembahasan dan isu penetapan RUU KUHP tersebut,” ujar Makali Kumar saat mengikuti diskusi malam itu.
SMSI seperti disampaikan Makali Kumar, mengharapkan Dewan Pers dan semua organisasi pers untuk konsisten, tegas dan jelas langkahnya dalam mengkritisi sedikitnya 14 pasal RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers, yang disuarakan sejak tahun 2018. Dewan Pers saat itu menyatakan dalam RUU KUHP tersebut, banyak pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dan berekspresi. Sedikitnya, ada 14 Pasal yang menyimpang dari semangat reformasi dan mengancam proses demokratisasi di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.