Penulis : Josse

Diskusi Dewan Pers yang dilaksanakan Senin malam itu berlangsung sekitar 2 jam, yang di mulai pukul 19.00 dengan moderator Hendrayana. Dari Dewan Pers hadir anggota Dewan Pers Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers dan Dr Ninik Rahayu, S.H, M.S yang juga anggota Dewan Pers.

Sesuai daftar undangan, peserta diskusi terdiri dari, Anggota Dewan Pers, Tenaga Ahli Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Kelompok Kerja Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Lemaga Bantuan Hukum Pers, dan perwakilan dari Konstituen Dewan Pers.

Konstituen Dewan Pers dalam diskusi ini mengirim perwakilan organisasi masing-masing, yakni SMSI, Persatuan Wartawan Indonesia(PWI), Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) , Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional (PRSSNI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Selain itu, hadir juga perwakilan dari Tim Kajian RUU KUHP Dewan Pers tahun 2020, diantaranya, Ahmad Djauhar, dan K. Candi Sinaga.

Arif Zulkifli sebelum diskusi dimulai memberi arahan untuk mencermati bahayanya pasal-pasal rancangan KUHP apabila diterapkan, apakah akan berpotensi mengkriminalisasi wartawan, apa yang harus dilakukan bersama-sama.