Penulis : Josse

ENDE, faktahukumntt.com – 15 Juni 2022

Permasalahan terkait Sunat dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Rp.100 ribu per KK terhadap 80 KK oleh Kepala Desa LiseKuru, sebagaimana yang diberitakan Media ini sebelumnya, sudah dikembalikan kepada para penerima manfaat pada hari Rabu 15 Juni 2022

Kepala Desa Lise Kuru YM dan para perangkat desa akhirnya secara resmi meminta maaf kepada warga Lisekuru dan sekaligus mengembalikan uang sebanyak delapan Juta rupiah ke pada 80 KK penerima manfaat dana BLT.

Uang yang kami terima sebesar Rp.100 ribu dari setiap penerima BLT adalah keiklasan dari warga, bukan disunat secara sepihak. Dan uang tersebut hari ini sudah kami kembalikan,” tegas kades Lisekuru.

Pengembalian uang tersebut dibenarkan oleh Camat Lepembusu Kelisoke Damianus Frayalus, saat ditemui media ini di kediamanya di Jl Nangka, Rabu 15 Juni 2022 pukul 19.00 WITA

Tetap Terhubung Dengan Kami: