ENDE, FaktahukumNTT.com – 12 Agustus 2023
Beroperasinya tambang galian C Ilegal dan AMP milik PT. Novita Karya Taga di desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapenda, Kabupaten Ende, telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, 72 KK perwakilan dari desa Sanggaroro dan Desa Ndetuzea serta kelurahan Ndorurea mendesak Dinas ESDM NTT agar tak memproses/menerbitkan dokumen perizinan (IUP OP, WIUP,) kepada PT. Novita Karya Taga
Hal itu disampaikan dalam Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) NTT, tertanggal 7 Agustus 2023.
72 KK yang melakukan perlawanan terhadap PT. Novita Karya Taga, merupakan tokoh masyarakat dari Desa Sanggaroro dan Desa Ndetuzea serta tokoh masyarakat dari kelurahan Ndorurea.
Hal ini mereka lakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan Alam, yg selama ini sudah terpelihara dengan baik, secara turun temurun, yang menjadi sumber kehidupan mereka, tapi di rusak oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggungjawab.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.