Penulis : Josse

Ende.faktahukumntt.com – 19 Februari 2021

Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana, mengambil langkah kongkrit, membentuk Kampung Tangguh, dalam menghadapi wabah Covid -19 yang semakin meningkat saat ini, di wilayah kabupaten Ende.

Kabupaten Ende tercatat memiliki pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 84 orang, yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan.

Melihat kondisi ini, Polres Ende bersama TNI menggandeng pemerintah desa dan kelurahan, tokoh agama, serta tenaga kesehatan, membentuk “Kampung Tangguh” dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Konsep Kampung Tangguh ini, mendorong masyarakat untuk berinisiatif mengatasi masalah secara mandiri dalam menghadapi pandemi yang disebabkan virus Corona.

Tetap Terhubung Dengan Kami: