Penulis : Josse

LABUAN BAJO, faktahukumntt.com – 9 Juni 2022

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), melakukan sosialisasi penertiban distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pelabuhan Labuan Bajo, Kamis 9 Juni 2022

“Kita menindaklanjuti kebijakan atau pun edaran yang dibuat bapak Bupati Manggarai Barat, terkait penertiban distribusi bahan bakar yang ada di kapal – kapal pengguna laut, khususnya di Labuan Bajo,” kata Komandan Lanal (Danlanal) Labuan Bajo, Letkol Roni kepada media.

Letkol Roni menjelaskan, berdasarkan surat edaran Bupati Manggarai Barat, semua konsumen di laut wajib menggunakan BBM non subsidi, serta tidak diperbolehkan mendistribusikan BBM menggunakan jerigen. “Sesuai aturan, tidak dibenarkan mendistribusikan dengan menggunakan jerigen, dan mewajibkan semuanya mulai menggunakan bahan bakar non subsidi,” kata Letkol Roni.

Untuk pendistribusian kata dia, sudah ada fasilitas sarpras yang disediakan pelabuhan, yakni dengan menggunakan Bunker. Meski demikian, saat ini masih ditemukan ada konsumen yang membeli BBM di pom bensin, dan menggunakan jerigen untuk disalurkan ke kapal – kapal yang ada di Labuan Bajo. Untuk itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi penertiban, sehingga para konsumen benar – benar melakukan pendistribusian BBM sesuai aturan yang berlaku.

Tetap Terhubung Dengan Kami: