FK – Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah pimpinan Penjabat Bupati Alexon Lumba terus melakukan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu terobosan terbaru adalah peluncuran pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) secara digital, bekerja sama dengan Bank NTT.

Inovasi ini diresmikan pada Sabtu (17/8/2024) di acara Tos Kenegaraan yang digelar setelah Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.

Peluncuran digitalisasi pembayaran pajak MBLB diharapkan dapat mempermudah para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka, sekaligus meningkatkan PAD Kabupaten Kupang.

Penjabat Bupati Alexon Lumba optimis bahwa inovasi ini akan memberikan dampak positif, terutama dalam sektor Pajak Galian C.

“Saya yakin pembayaran pajak secara digital ini akan sangat membantu peningkatan PAD, khususnya dari Pajak Galian C. Selain mempermudah wajib pajak, pembayaran digital juga akan meminimalkan kebocoran pembayaran pajak, baik dari pihak wajib pajak maupun oknum-oknum yang mencoba menghindari kewajiban mereka,” ujar Alexon Lumba.

Selain meningkatkan transparansi, sistem pembayaran digital ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pengumpulan pajak dan memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Kupang.

Melalui kerja sama dengan Bank NTT, mesin EDC (Electronic Data Capture) telah disediakan untuk memfasilitasi pembayaran pajak secara digital di beberapa titik, seperti Oelamasi, Takari, Amarasi Barat, dan Kupang Barat.

Richardus Adven Dhada, Pimpinan Bank NTT Cabang Kabupaten Kupang, menjelaskan bahwa mesin EDC khusus telah dipersiapkan oleh Bank NTT untuk memastikan proses pembayaran pajak MBLB berjalan lancar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.